Nankilyas\’s Weblog

Experimen, belajar, dan latihan itulah gambaran blog ini. Keinginan eksplorasi ponsel yang mengantarkan saya sampai kesini. Keterbatasan pengetahuan dan fasilitas terbatas(ponsel) menjadi hambatan kelayakan blog ini, tapi minim bukan berarti tidak tertutup tampil maksi, saya tak yakin itu. Oh ya nama saya Nank Ilyas orang Tasikmalaya tulen. Trim’s!

FIF TASIKMALAYA MERUGIKAN KONSUMEN

Tanggal 17 September lalu saya melunasi angsuran motor ke-35 (pelunasan), angsuaran Rp. 398000 dan denda yang saya prediksi Rp125000. Namun dikasir saya mendapatkan tagihan denda Rp. 210000, sempat kaget sedikit namun karena saya percaya FIF memiliki sistem pencacatatan yang baik, saya bayar saja dan mengambil BPKB.

Untuk meyakinkan, saya teliti kembali print pembayaran saya tahun lalu, juga kartu pembayaran untuk memeriksa tanggal pembayaran. Hasilnya ada keganjilan dalam jumlah denda dan untuk ini saya cross-check di Adm FIF. Hasilnya juga sama dalam arti saya membayar kelebihan denda Rp. 65000, itu akibat kesalahan kasir dalam memasukan data. Kurang lebih begitu kesimpulan yang saya dapatkan.

Disinilah anehnya! Adm menyatakan kasir salah cutat dan mengakui saya membayar Rp.65000 lebih besar dari seharusnya, TAPI…katanya saya tidak bisa mengambil uang itu! Karena urusan sudah beres BPKB sudah ditangan saya!

Saya cuma heran bagaimana bisa begini, konsumen jelas dirugikan dengan kebijakan FIF seperti ini, FIF sudah tidak menghargai hak konsumen. Dalam kasus saya konsumen dirugikan Rp. 65000, mungkin konsumen lain dengan denda lebih besar kerugiannya lebih besar lagi. Bayangkan saja jika kasus saya ini juga menimpa 1 jt konsumen lain FIF mendapat Rp.65 milyar dari cara seperti ini. Angka yang cukup fantastis dari cara kotor seperti ini.

Dengan ini saya mengingatkan kepada seluruh konsumen (pelanggan) FIF untuk hati-hati dan memeriksa kembali alur kas dan dendanya, supaya bisa menghindari kerugian yang saya alami.

Untuk FIF perhatikan juga hak-hak konsumen jangan memeras konsumen dengan cara2 yang tidak sehat demi keuntungan sendiri. Hentikan praktek kotor seperti itu karena tidak selamanya dapat lolos dari jeratan hukum.

September 24, 2008 - Posted by | Tidak terkategori

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.